Bagaimana jika donasi sudah terkumpul, tetapi donasi belum tersalurkan dalam jangka waktu yang lama?

Peduly sebagai platform yang terpercaya dan mengikuti peraturan pemerintah bertujuan untuk mengurangi jumlah donasi belum tersalurkan (DBT) atau dana mengendap pada kantong donasi atau penggalang dana.

Pengertuan Donasi Belum Tersalurkan (DBT) dari Penggalang Dana (Donasi) Tidak Melakukan Pelanggaran

Dana Belum Tersalurkan (DBT) tidak melakukan pelanggaran merupakan dana (donasi) terkumpul yang belum dicairkan dari Penggalangan Dana (Donasi) yang sudah berakhir atau tidak memiliki riwayat fraud/suspicious, dan Penggalang Dana (Donasi) tidak melanjutkan aktivitas pengelolaan Penggalangan Dana (Donasi), melakukan pembaharuan penggalangan dana (Donasi), dan tidak mencairkan donasi dalam jangka waktu 12 bulan berturut-turut sejak Penggalangan Dana (Donasi) berakhir atau aktivitas terakhir.

Ketentutan Donasi Belum Tersalurkan

  1. Bagi Penggalang Dana (Donasi) yang memiliki Penggalangan Dana (Donasi termasuk ke klasifikasi donasi belum tersalurkan. Namun bukan dikarenakan oleh suatu pelanggaran, maka Peduly akan memberikan notifikasi pengingat yang dapat disampaikan melalui aplikasi pesan ke nomor yang terdaftar di akun miliknya untuk mengingatkan Penggalang Dana (Donasi) bahwa donasi miliknya belum tersalurkan.
  2. Penggalang Dana (Donasi) berhak untuk segera aktif mengelola penggalangan Dana (Donasi) dan segera mencairkan donasi setelah menerima notifikasi pengingat. Apabila, Penggalang Dana (Donasi) tidak segera melakukan aktivitas pengelolaan Penggalangan Dana (Donasi) dan mengajukan Pencairan Donasi lebih dari tiga bulan yang terhitung sejak notifikasi pengingat dikirimkan Peduly. Maka, Peduly berhak dan memiliki kewenangan untuk mengelola donasi yang terkumpul dari Penggalangan Dana (Donasi) tersebut.
  3. Penggalang Dana (Donasi) dengan ini memahami dan menyetujui adanya pengalihan tanggung jawab pada proses pencairan dan implementasi untuk donasi tersalurkan menjadi milik Peduly.
  4. Peduly berhak dan memiliki kewenangan untuk mengelola Donasi Belum Tersalurkan (DBT) dengan mengalihkan donasi ke halaman Penggalangan Dana (Donasi) lainnya dengan tujuan yang serupa. Sehingga, donasi yang terkumpul tetap bermanfaat dengan kesesuaian manfaat yang sedekat mungkin dengan tujuan Donatur sebelumnya.
  5. Peduly berhak serta memiliki kewenangan untuk menunjuk Penggalangan Dana (Donasi) sebagai penerima donasi belum tersalurkan atau Mitra Implementasi sebagai pihak yang akan memastikan donasi belum tersalurkan tetap bermanfaat.
  6. Penggalangan Dana (Donasi) yang terbukti melanggar Community Guideline. Maka, tidak diperkenankan untuk mencairkan donasi yang telah terkumpul ssesuai dengan ketentuan pencairan donasi yang berlaku dan bukti pelanggaran yang dikirimkan oleh Peduly melalui surat elektronik kepada Penggalang Dana (Donasi).