Apa saja syarat dan ketentuan verifikasi proses pencairan?

Ketentuan pada bagian ini mengatur mengenai verifikasi dan pencairan yang dapat dibedakan menjadi dua mekanisme yaitu, Medis dan Non-Medis. Pada halaman ini akan dijelaskan bagaiaman syarakat dan ketentuan tersebut berlaku.

  1. VERIFIKASI

Setiap Penggalang dana (Donasi) harus melalui serangkaian proses indentifikasi diri (Verifikasi Akun) dan verifikasi halaman Penggalangan Dana (Donasi). Pada verifikasi halaman Penggalangan Dana, terbagi kembali menjadi dua yaitu verifikasi Non-Medis dan Veifikasi Medis. Verifikasi Medis ini wajib dilakukan dan untuk verifikasi Non-Medis dapat dilakukan ketika pengajuan Penggalangan Dana (Donasi) diajukan oleh tim Peduly.

Peduly memerlukan kedua proses tersebut untuk dapat mengajukan pencairan dana (Donasi) yang terdapat pada halaman Penggalangan Dana (Donasi). Tujuan dari verifikasi akun adalah agar Peduly memiliki data-data yang berhubungan dengan individu/lembaga, serta dapat memberikan tanggung jawab atas sebuah Penggalangan Dana (Donasi).

Apabila diperlukan, Peduly berhak melakukan proses verifikasi lebih lanjut atau investigasi melalui telepon, kunjungan langsung, dan bentuk verifikas lain yang sesuai dengan kategori Penggalangan Dana (Donasi). Selain itu, Peduly juga berhak menolak verifikasi yang telah diajukan oleh individu yang bersangkutan, apabila tidak memenuhi standar.

Peduly berhak melakukan sebuah investigasi terhadap Penggalangan Dana (Donasi) yang dianggap perlu untuk ditelusuri lebih lanjut. Maka dari itu, individu yang bersangkutan diharapkan setuju dan dapat bekerjasama dengan baik untuk memberikan informasi.

  1. Verifikasi Akun

Melalui proses ini Peduly akan meminta beberapa data dan berkas sesuai dengan tipe akun Penggalangan Dana (Donasi) secara personal atau dari Organisasi terkait. Organisasi yang belum memiliki dokumen berbadan hukum atau komunitas tertentu akan dianggap sebagai tipe akun personal. Berikut data yang akan diminta ketika proses verifikasi akun berlangsung:

  1. Akun Personal (Individu): Foto kartu identitas seperti e-KTP pada Warga Negara Indonesia (WNI) dan Paspor untuk Warga Negara Asing (WNA). Selain itu, dibutuhkan foto diri ketika memegang kartu identitas asli. Nama akun akan disesuaikan sesuai dengan nama yang tertera pada kartu identitas yang telah dilampirkan saat proses verifikasi akun berlangsung.
  2. Akun Personal (Komunitas): Foto surat keterangan komunitas tersebut harus terdapat tanda tangan dari pejabat setempat seperti Kelurahan atau Kepala Desa. Kemudian, diharuskan juga terdapat foto pemegang kartu identitas akun, nomor telepon pemegang akun, dan foto diri dengan memegang surat keterangan komunitas.
  3. Akun Organisasi/Yayasan: Foto NPWP atas nama Organisasi/ Yayasan, akta pendirian Yayasan atau organisasi, kartu identitas pemegang akun, nomor telepon pemegang akun, foto diri dengan pemegang kartu identitas, dan foto diri dengan membawa NPWP. Nomor NPWP yang dilampirkan harus terdapat nama Yayasan dan nama akun akan disesuaikan dengan NPWP yang telah dilampirkan saat proses verifikasi akun.

Sebagai informasi tamahan, akun yang sudah terverifikasi dapat memberikan validasi bahwa Penggalangan Dana (Donasi) adalah perwakilan yang sah dan bertanggung jawab dalam kebenaran isi cerita yang telah dituliskan pada deskripsi halaman Penggalangan Dana (Donasi).

Peduly berhak melakukan perubahan foto profil menggunakan foto verifikasi akun yang dilampirkan apabila pengguna Peduly tidak menggunakan foto profil saat verifikasi akun.

  • Verifikasi Medis

Pada saat proses verifikasi medis, Peduly akan meminta beberapa data dan berkas sesuai dengan tipe dan tujuan Penggalangan Dana (Donasi). Data dan dokumen yang akan diminta berupa:

  • Foto Resume Medis
  • Foto Kartu Keluarga penerima manfaat.
  • Verifikasi Non-Medis

Pada verifikasi Non-Medis terdapat persyaratan untuk memberikan dokumen tambahan, apabila Peduly memerlukanya saat pencairan halaman Penggalangan Dana (Donasi) belum dilakukan. Dokumen tambahan yang diperlukan yaitu berupa:

  • Struktur Organisasi/ Kepengurusan
  • Surat Keterangan dari pejabat setempat (Kelurahan atau Kepala Desa)
  • Rencana anggaran belanja
  • Dan berkas lainya akan menyesiaokan dengan tujuan Penggalangan Dana (Donasi)
  • PENCAIRAN

Anda sebagai penggalang Dana (Donasi) dapat melakkan pencairan dana (donasi) terhadap dana yang telah terkumpul pada setiap Penggalangan Dana (Donasi) setelah akun anda terverifikasi. Khusus untuk Penggalangan Dana (Donasi) kategori medis harus melakukan verifikasi medis terlebih dahulu. Setelah itu, konfirmasi mengenai pengajuan pencarian dana akan diproses maksimal dalam dua hari kerja. Syarat untuk melakukan pencairan dana adalah sebagai berikut:

  1. Sudah melakukan Verifikasi Akun
  2. Sudah melakukan Verifikasi Medis (khusus kategori medis)
  3. Penggalangan Dana (Donasi) sudah memiliki minimal satu donatur
  4. Minimal saldo di Dompet Penggalangan Dana (Donasi) Rp 100.000 (seratus ribu rupiah)
  5. Penggunaan dana sesuai dengan tujuan Penggalangan Dana (Donasi).
  6. Penyaluran Donasi yang terkumpul dilakukan secara berkala apabila Penggalang Dana (Donasi) belum melampirkan bukti tagihan/pembayaran
  7. Penggalang Dana (Donasi) memiliki kewajiban untuk menuliskan Kabar Terbaru kepada Donatur.

Pencarian dana dapat dilakukan melalui beberapa pilihan yaitu:

  1. Rekening Penerima Manfaat: Merupakan rekening pribadi penerima manfaat dan rekening keluarga dari penerima manfaat yang dapat dibuktikan melalui kartu keluarga.
  2. Rekening Pihak Ketiga: Merupakan rekening organisasi, instansi kesehatan, dan rekening instansi pendidikan yang sudah terverifikasi sebagai organisasi.
  3. Rekening Mitra Penyalur Peduly: Anda cukup menghubungi Peduly untuk memproses pilihan ini melalui (Link Peduly Help)

Donasi yang terdapat pada halaman penggalangan dana bisa dialihkan sewaktu-waktu kepada pihak lain dengan adanya kesepakatan antara Penggalang Dana (Donasi), Peduly, dan penerima manfaat. Hal tersebut dapat terjadi apabila:

  1. Penerima manfaat yang hendak mendapatkan bantuan dari Penggalangan Dana (Donasi) telah meninggal dunia;
  2. Penerima manfaat yang hendak mendapatkan bantuan dari Penggalangan Dana (Donasi) telah sembuh atau menolak mendapatkan santunan;
  3. Dana (donasi) melebihi target yang direncanakan, sebagian dana (donasi) yang lebih tersebut dapat diberikan kepada pihak lain;
  4. Penggalang dana (Donasi) terbukti menggunakan sebagian atau seluruh dana (donasi) tanpa persetujuan penerima manfaat yang bersangkutan;
  5. Status Penggalang Dana (Donasi) sedang menjalani proses hukum dengan pihak yang berwajib;
  6. Kondisi tertentu yang menurut Kami diperlukan pengalihan dana (donasi).

Peringatan:

Peduly berhak menolak pencairan, menyarankan pilihan pencairan, dan mengubah secara sepihak pilihan rekenin yang sudah terverifikasi. Penolakan, saran, atau perubahan rekenin pencairan merupakan hak prerogative dari Peduly. Melalui peringatan ini, Peduly ingin menyampaikan kembali bahwa Penggalang Dana (Donasi) bertanggung jawab atas Amanah yang anda sampaikan sendiri sesuai dengan yang tertulis pada halaman Penggalang Dana (Donasi). Setelah dana (Donasi) disalurkan oleh Peduly kepada pihak Penggalang Dana (Donasi), anda wajib meberikan laporan penggunaan (dana donasi) yang nantinya akan terlihat pada fitur update di Situs. Kami tidak bertanggung jawab atas segala hal yang terjadi pada dana (Donasi) yang telah dicarikan kepada Penggalang Dana (Donasi).